Guru dapat Bantuan Subsidi Upah Sebesar 600.000 perbulan
Kabar gembira yang kembali
berhembus bagi guru. Guru tentu saja tidak ketinggalan akan berita mengenai Bantuan
Subsidi Gaji. Program ini adalah bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat
terdampak pandemic covid 19. Tujuan dari program ini adalah untuk menigkatkan
daya beli masyarakat guna menghindari resesi ekonomi yang terjadi pasca
terjadinya pandemic covid 19.
Program subsidi gaji pertama kali
digelontorkan pemerintah kepada karyawan swasta yang memiliki BPJS
ketenagakerjaan. Program bantuan ini diberikan kepada karyawan swasta yang
termasuk dalam daftar yang diberikan oleh perusahaan sebagai penerima BLT BPJS
Ketenagakerjaan.
Kriteria karyawan swasta yang
berhak memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 14 tahun
2020 adalah:
1. Warga
Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar
sebagai Peserta jaminan Sosial Tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan,
ini dapat dibuktikan dari nomor kartu kepersertaan
3. Aktif
membayar iuran peserta sesuai dengan nominal karyawan dengan gaji/upah di bawah
lima juta rupiah perbulan.
4. Merupakan
pekerja atau buruh penerima upah
5. Memiliki
rekening bank yang masih aktif
6. Tidak
termasuk dalam peserta penerima kartu prakerja
7. Menjadi
peserta yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sampai dengan
bulan Juni 2020.
Ternyata pemerintah tidak hanya
memperhatikan masyarakat yang belum bekerja dengan adanya program kartu
prakerja, serta karyawan swasta dengan pendapatan atau upah di bawah 5 juta
rupiah. Guru dan tenaga kependidikan yang masih berstatus honor juga akan
segera mendapatkan bantuan subsidi Rp 600.000 rupiah per bulan selama 4 bulan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Sesditjen guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud, Nunuk Suryani. Bantuan Subsidi Upah ini juga akan diterima oleh
seluruh guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honor dengan kriteria
sebagai berikut:
1. Terdaftar
pada DAPODIK dan PDDikti paling lambat akhir Juni 2020
2. Bantuan
subsidi upah ini diberikan kepada PTK (Guru honor dan Tenaga Kependidikan
Honor) yang belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah subsidi gaji bagi
peserta BPJS Ketenagakerjaan)
3. Guru
honor dan tenaga kependidikan honor yang tidak mengikuti program kartu prakerja
4. Guru
honor dan tenaga kependidikan honor yang mendapat gaji di bawah 5 juta rupiah
perbulan.
Guru dan tenaga kependidikan
dapat melihat data diri sudah termasuk dalam dashboard gtk dengan mengecek pada
tautan laman berikut dengan melihat pada data sesuai provinsi dan
kabupaten/kota.

terima kasih informasinya
ReplyDelete