-->

Guru dapat Bantuan Subsidi Upah Sebesar 600.000 perbulan

 


Kabar gembira yang kembali berhembus bagi guru. Guru tentu saja tidak ketinggalan akan berita mengenai Bantuan Subsidi Gaji. Program ini adalah bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemic covid 19. Tujuan dari program ini adalah untuk menigkatkan daya beli masyarakat guna menghindari resesi ekonomi yang terjadi pasca terjadinya pandemic covid 19.

Program subsidi gaji pertama kali digelontorkan pemerintah kepada karyawan swasta yang memiliki BPJS ketenagakerjaan. Program bantuan ini diberikan kepada karyawan swasta yang termasuk dalam daftar yang diberikan oleh perusahaan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria karyawan swasta yang berhak memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 14 tahun 2020 adalah:

1.       Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2.       Terdaftar sebagai Peserta jaminan Sosial Tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan, ini dapat dibuktikan dari nomor kartu kepersertaan

3.       Aktif membayar iuran peserta sesuai dengan nominal karyawan dengan gaji/upah di bawah lima juta rupiah perbulan.

4.       Merupakan pekerja atau buruh penerima upah

5.       Memiliki rekening bank yang masih aktif

6.       Tidak termasuk dalam peserta penerima kartu prakerja

7.       Menjadi peserta yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Ternyata pemerintah tidak hanya memperhatikan masyarakat yang belum bekerja dengan adanya program kartu prakerja, serta karyawan swasta dengan pendapatan atau upah di bawah 5 juta rupiah. Guru dan tenaga kependidikan yang masih berstatus honor juga akan segera mendapatkan bantuan subsidi Rp 600.000 rupiah per bulan selama 4 bulan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Sesditjen guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nunuk Suryani. Bantuan Subsidi Upah ini juga akan diterima oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honor dengan kriteria sebagai berikut:

1.       Terdaftar pada DAPODIK dan PDDikti paling lambat akhir Juni 2020

2.       Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada PTK (Guru honor dan Tenaga Kependidikan Honor) yang belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan)

3.       Guru honor dan tenaga kependidikan honor yang tidak mengikuti program kartu prakerja

4.       Guru honor dan tenaga kependidikan honor yang mendapat gaji di bawah 5 juta rupiah perbulan.

Guru dan tenaga kependidikan dapat melihat data diri sudah termasuk dalam dashboard gtk dengan mengecek pada tautan laman berikut dengan melihat pada data sesuai provinsi dan kabupaten/kota.

http://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/telusur.php?id=30#

Semoga program pemerintah ini dapat membantu bagi masyarakat terdampak pandemi covid 19 dan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga Indonesia terhindar dari resesi ekonomi.

1 Response to "Guru dapat Bantuan Subsidi Upah Sebesar 600.000 perbulan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel